×
Dinas Sosial mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan  urusan pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
a. pemberdayaan sosial KAT (Komunitas Adat Terpencil)
b. penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam daerah Kota
c. pengembangan sumber potensi kesejahteraan sosial daerah Kota
d. pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Kota
e. pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah Kota untuk dipulangkan ke kelurahan
f. pelaksanaan rehabilitasi sosial/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan HIV/AIDS
g. pemeliharaan anak-anak terlantar
h. pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kota
i. penyedian kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana Kota
j. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana Kota
k. pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kota
l. pelaksanakan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, ketatausahaan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian kegiatan tugas-tugas bidang
b. pengoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran
c. pengumpulan dan pengolahan data serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengumpulan dan pengolahan data serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang dan jasa dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Kelompok Jabatan Fungsional

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian
c. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga
d. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan
e. penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan
f. pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada
g. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja
h. penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial mempunyai fungsi membantu Kepala Dinas dalammelaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga
d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga
e. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam
f. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial
g. pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
h. pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
i. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang rehabilitasi sosial di luar panti dan/atau lembaga dan perlindungan jaminan sosial
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalamPasal 14, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskinmempunyai fungsi:

a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat

b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil

c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial

d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber dana bantuan sosial

e. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin dalam wilayah Kota

f. pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan Kota.

g. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.